Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA
Teks Saat Ini
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f terdiri dari:
a. Kecamatan Banjarsari dengan Tipe A;
b. Kecamatan Jebres dengan Tipe A;
c. Kecamatan Laweyan dengan Tipe A;
d. Kecamatan Pasar Kliwon dengan Tipe A; dan
e. Kecamatan Serengan dengan Tipe A.
Koreksi Anda
