Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAHKOTA SURAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f terdiri dari: a. Kecamatan Banjarsari dengan Tipe A; b. Kecamatan Jebres dengan Tipe A; c. Kecamatan Laweyan dengan Tipe A; d. Kecamatan Pasar Kliwon dengan Tipe A; dan e. Kecamatan Serengan dengan Tipe A.
Koreksi Anda