Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAHBANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SOLO MENJADI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka seluruh kekayaan, usaha, hak, dan kewajiban, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak lain serta surat izin operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo beralih kepada PT BPR Bank Solo (Perseroda).
Koreksi Anda