Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat memanfaatkan hasil pengolahan Air Limbah Domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan untuk keperluan tertentu. (2) Pemanfaatan sisa pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah memenuhi ambang batas baku mutu; b. tidak menyebabkan pencemaran lingkungan; dan c. ada izin dari pengelola terhadap sisa Air Limbah Domestik di IPAL terpusat.
Koreksi Anda