Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pengoperasian subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengoperasian Jaringan pipa retikulasi dan pipa induk; dan
b. pengoperasian prasarana dan sarana pelengkap.
Koreksi Anda
