Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan rangkaian pengoperasian pada subsistem pelayanan, sub sistem pengumpulan, dan subsistem pengolahan terpusat.
(2) Pemeliharaan SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b mencakup pemeliharaan subsistem pelayanan, subsistem pengumpulan, dan subsistem pengolahan terpusat.
Koreksi Anda
