Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian subsistem pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penyedotan lumpur tinja;
b. pengangkutan lumpur tinja; dan
c. pembuangan lumpur tinja.
(2) Penyedotan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali sesuai standar operasional prosedur pengelolaan lumpur tinja.
(3) Pembuangan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dilakukan di IPLT.
Koreksi Anda
