Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian SPALD-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan rangkaian pengoperasian pada subsistem pengolahan setempat, subsistem pengangkutan, dan subsistem pengolahan lumpur tinja. (2) Pemeliharaan SPALD-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mencakup pemeliharaan subsistem pengolahan setempat, subsistem pengangkutan, dan subsistem pengolahan lumpur tinja.
Koreksi Anda