Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dapat berupa kegiatan pembangunan baru dan/atau rehabilitasi sarana dan prasarana SPALD.
(2) Pelaksanaan Konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan prinsip berwawasan lingkungan.
(3) Pelaksanaan Konstruksi SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perencanaan teknis yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
