Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dilakukan peninjauan ulang atau evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Rencana Induk SPALD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda