Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dilakukan peninjauan ulang atau evaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Rencana Induk SPALD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
