Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memberikan disinsentif kepada lembaga, badan dan/atau pelaku usaha dan perseorangan yang melakukan:
a. tidak melaksanakan kewajiban dalam pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. pelanggaran tertib pengelolaan Air Limbah Domestik; dan/atau
c. Tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati.
(2) Disinsentif kepada lembaga, badan usaha dan perseorangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
