Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Operator Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk meningkatkan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan air limbah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan meliputi: a. penyuluhan mengenai pengelolaan Air Limbah Domestik; b. mendorong upaya penerapan teknologi pengolahan Air Limbah; c. mendorong upaya minimalisasi limbah yang bertujuan untuk efisiensi penggunaan sumberdaya; d. mendorong upaya pemanfaatan Air Limbah Domestik; e. mendorong upaya penerapan teknologi sesuai perkembangan ilmu dan teknologi; f. menyelenggarakan pelatihan dalam bidang pengelolaan Air Limbah Domestik; dan g. mengembangkan forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dalam bidang pengelolaan Air Limbah Domestik.
Koreksi Anda