Koreksi Pasal 55
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan 54 dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi denda administratif dan/atau pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan c didahului dengan pemberian teguran tertulis sebanyak tiga (3) kali dengan rentang waktu masing- masing 7 (tujuh) hari.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
