Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan SPALD dilakukan oleh: a. perangkat daerah; dan b. Operator Air Limbah Domestik. (2) Penyelenggaraan SPALD oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menjadi tanggung jawab Walikota yang secara operasional dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya terkait dengan sub urusan air limbah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Koreksi Anda