Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi SPALD;
b. melaksanakan SPALD skala kota, skala permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengembangan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik mengacu pada kebijakan nasional dan Daerah;
d. membentuk, membina dan meningkatkan kelembagaan, merencanakan pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, fasilitasi sarana dan peralatan, serta menyediakan pembiayaan yang mendukung penyelenggara prasarana dan sarana air limbah di wilayah Daerah;
e. memberikan izin penyelenggaraan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik di wilayah Daerah;
f. menyelesaikan sengketa/masalah pengelolaan Air Limbah Domestik di lingkungan Daerah;
g. melaksanakan kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik Daerah;
h. memberikan bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik pada kecamatan, pemerintah Kelurahan, serta kelompok masyarakat di wilayahnya;
i. penyelenggarakan pembangunan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik untuk daerah Kota dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal;
j. menyusun rencana induk pengelolaan Air Limbah Domestik di wilayah Daerah;
k. menangani Air Limbah Domestik pada saat terjadi bencana alam tingkat Daerah;
l. memonitor penyelenggaraan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik di Daerah;
m. mengevaluasi penyelenggaraan pengembangan Air Limbah Domestik di Daerah;
n. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal;
o. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik di wilayahnya;
p. melakukan pengawasan terhadap pemenuhan baku mutu hasil olahan Air Limbah Domestik yang dibuang ke lingkungan;
q. melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan alat angkutan lumpur tinja;
r. memberikan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pengelolaan Air Limbah Domestik lintas Daerah;
s. melakukan pemberdayaan dan pengendalian pengelolaan Air Limbah Domestik di wilayah Daerah;
t. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Air Limbah Domestik;
u. memberikan pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat secara berkelanjutan; dan
v. menerima pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh Air Limbah Domestik yang menjadi kewenangan daerah.
Koreksi Anda
