Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi SPALD; b. melaksanakan SPALD skala kota, skala permukiman dan skala kawasan tertentu untuk masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah; c. MENETAPKAN kebijakan dan strategi pengembangan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik mengacu pada kebijakan nasional dan Daerah; d. membentuk, membina dan meningkatkan kelembagaan, merencanakan pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, fasilitasi sarana dan peralatan, serta menyediakan pembiayaan yang mendukung penyelenggara prasarana dan sarana air limbah di wilayah Daerah; e. memberikan izin penyelenggaraan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik di wilayah Daerah; f. menyelesaikan sengketa/masalah pengelolaan Air Limbah Domestik di lingkungan Daerah; g. melaksanakan kerjasama dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik Daerah; h. memberikan bantuan teknis penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik pada kecamatan, pemerintah Kelurahan, serta kelompok masyarakat di wilayahnya; i. penyelenggarakan pembangunan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik untuk daerah Kota dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal; j. menyusun rencana induk pengelolaan Air Limbah Domestik di wilayah Daerah; k. menangani Air Limbah Domestik pada saat terjadi bencana alam tingkat Daerah; l. memonitor penyelenggaraan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik di Daerah; m. mengevaluasi penyelenggaraan pengembangan Air Limbah Domestik di Daerah; n. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal; o. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana dan sarana Air Limbah Domestik di wilayahnya; p. melakukan pengawasan terhadap pemenuhan baku mutu hasil olahan Air Limbah Domestik yang dibuang ke lingkungan; q. melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan alat angkutan lumpur tinja; r. memberikan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pengelolaan Air Limbah Domestik lintas Daerah; s. melakukan pemberdayaan dan pengendalian pengelolaan Air Limbah Domestik di wilayah Daerah; t. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh Air Limbah Domestik; u. memberikan pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan Air Limbah Domestik kepada masyarakat secara berkelanjutan; dan v. menerima pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh Air Limbah Domestik yang menjadi kewenangan daerah.
Koreksi Anda