Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja berupa IPLT.
(2) IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana dan sarana sebagai berikut:
a. prasarana utama; dan
b. prasarana dan sarana pendukung.
Koreksi Anda
