Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah lumpur tinja berupa IPLT. (2) IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan prasarana dan sarana sebagai berikut: a. prasarana utama; dan b. prasarana dan sarana pendukung.
Koreksi Anda