Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPALD diselenggarakan untuk mengolah Air Limbah Domestik. (2) Air Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. air limbah kakus; dan b. air limbah non kakus.
Koreksi Anda