Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operator Air Limbah Domestik yang sudah ada tetap dapat melaksanakan pengelolaan air limbah dengan menyesuaikan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Rumah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda