Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat dilakukan pada kegiatan meliputi: a. penyedotan lumpur tinja; b. pengangkutan lumpur tinja; c. pengolahan lumpur tinja; dan d. pengolahan Air Limbah Domestik sistem terpusat.
Koreksi Anda