Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat dilakukan pada kegiatan meliputi:
a. penyedotan lumpur tinja;
b. pengangkutan lumpur tinja;
c. pengolahan lumpur tinja; dan
d. pengolahan Air Limbah Domestik sistem terpusat.
Koreksi Anda
