Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Air Limbah Domestik Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan:
a. pemerintah provinsi;
b. pemerintah kabupaten/kota lain;
c. badan usaha; dan
d. kelompok masyarakat.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam pengelolaan Air Limbah Domestik;
b. meningkatkan kuantitas, kualitas dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat;
c. meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan Air Limbah Domestik; dan
d. mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
Koreksi Anda
