Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KOTA SURAKARTA DALAMRANGKA PENGEMBANGAN PELAYANAN PROGRAM AIR LIMBAH
Teks Saat Ini
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta sampai dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan adalah sebesar Rp135.798.617.064,00 (seratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
