Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KOTA SURAKARTA DALAMRANGKA PENGEMBANGAN PELAYANAN PROGRAM AIR LIMBAH
Teks Saat Ini
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
