Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
(1) KPM melakukan pengawasan pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
