Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
(1) Pegawai merupakan pekerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan kenaikan pangkat, penghasilan pegawai, kenaikan gaji berkala, pemberian penghargaan dan/atau penjatuhan hukuman disiplin pegawai ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
