Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
(1) Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi.
(2) Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(3) Seluruh anggota Direksi wajib bertempat tinggal di Daerah atau Kota/Kabupaten yang berbeda pada provinsi yang sama atau Kota/Kabupaten di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan Kota/Kabupaten pada provinsi lokasi kantor pusat Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.
Koreksi Anda
