Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah serta dapat membuka cabang dan/atau anak perusahaan di daerah lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembukaan cabang dan/atau anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPM atas usul Direksi dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda