Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menggunakan logo yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi dengan pertimbangan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan persetujuan dari KPM.
Koreksi Anda