Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
