Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi meliputi restrukturisasi regulasi dan/atau restrukturisasi perusahaan. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, manajemen, operasional, sistem, dan prosedur; dan b. penataan hubungan fungsional antara Pemerintah Daerah dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo untuk MENETAPKAN arah dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
Koreksi Anda