Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
(1) Laba bersih Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo setelah dikurangi pajak yang telah disahkan oleh KPM meliputi:
a. bagian laba untuk daerah/deviden untuk pemegang saham 55% (lima puluh lima persen);
b. cadangan 20% (dua puluh persen);
c. tanggung jawab sosial dan lingkungan 5% (lima persen);
d. tantiem 4% (empat persen);
e. jasa produksi 8% (delapan persen); dan
f. dana kesejahteraan 8% (delapan persen).
(2) Bagian laba untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang menjadi bagian laba untuk Daerah yang menjadi hak Daerah dianggarkan dalam pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pembebanan tanggung jawab sosial dan lingkungan, tantiem, jasa produksi dan dana kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
