Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPI merupakan aparat pengawas internal Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. (2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama. (3) SPI bertugas: a. membantu Direksi dalam melaksanakan pemeriksaan internal keuangan dan operasional Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo, menilai pengelolaan, dan pelaksanaannya pada Perumda, serta memberikan saran perbaikannya; b. memberikan laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direksi; dan c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan. (4) Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Direksi wajib menindaklanjuti laporan pelaksanaan tugas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (6) Dalam melaksanakan tugasnya SPI wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya masing- masing.
Koreksi Anda