Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo dilaksanakan secara periodik meliputi evaluasi bulanan, triwulan, semester dan tahunan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kinerja keuangan, kinerja operasional dan kinerja manajemen.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada KPM.
Koreksi Anda
