Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Teks Saat Ini
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan guna menambah modal Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo yang mekanismenya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
