Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Daerah ini bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo beralih badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. (2) Dengan Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hak, kewajiban, kekayaan, usaha, kepegawaian dan perizinan Perusahaan Daerah BankPerkreditan Rakyat Bank Solo beralih menjadi hak, kewajiban, kekayaan, usaha, kepegawaian dan perizinan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. (3) Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Koreksi Anda