Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 26 Februari 2019 WALIKOTA SURAKARTA,
ttd FX. HADI RUDYATMO
Diundangkan di Surakarta pada tanggal 26 Februari 2019
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
ttd
UNTARA
LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 1
Koreksi Anda
