Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2005 – 2025 dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah.
(2) RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3. Ketentuan dalam Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
