Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. biaya sewa moda transportasi darat; b. biaya petugas pengawalan dan pengamanan perjalanan; c. biaya pengangkutan barang dan upah buruh; dan d. biaya konsumsi selama perjalanan. (2) Standar satuan harga untuk masing-masing biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota tentang Standar Satuan Harga.
Koreksi Anda