Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Pelayanan Jemaah Haji di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda