Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain Biaya Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis Pemeriksaan Kesehatan.
Koreksi Anda