Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Biaya Pelayanan Jemaah Haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Biaya Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya Transportasi Jemaah Haji Daerah; dan
b. biaya Operasional Jemaah Haji Daerah.
Koreksi Anda
