Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan melakukan koordinasi, jejaring kerja, serta kemitraan dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan, baik di pusat maupun Provinsi Jawa Tengah.
(2) Koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. Identifikasi, pencatatan, dan pelaporan masalah kesehatan terkait Istithaah Kesehatan Jemaah Haji;
b. peningkatan dan pengembangan kapasitas teknis dan manajemen sumber daya manusia; dan
c. keberhasilan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan pembinaan kesehatan Jemaah Haji.
Koreksi Anda
