Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan sebagai dasar pelaksanaan Pembinaan dan perlindungn Kesehatan Jemaah Haji dalam rangka Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Pemeriksaan Kesehatan Dalam Rangka Istithaah Kesehatan Jemaah Haji diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
