Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Istithaah Kesehatan Haji, Dinas Kesehatan membentuk Tim Penyelenggara Kesehatan Haji. (2) Tim Penyelenggara Kesehatan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji di Puskesmas dan/atau Rumah Sakit yang ditunjuk. (3) Tim Penyelenggara Kesehatan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang MENETAPKAN istithaah kesehatan Jemaah Haji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tim Penyelenggara Kesehatan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Koreksi Anda