Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Transportasi Jemaah Haji meliputi pemberangkatan Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan pemulangan Jemaah Haji dari Debarkasi ke Daerah.
(2) Penyelenggaraan transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan.
(3) Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan angkutan pariwisata yang berizin dan laik jalan serta angkutan yang dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi jemaah Haji, dengan mengacu pada jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji.
(4) Penyediaan moda transportasi Jemaah Haji merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang penyediaan moda transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
