Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelayanan Jemaah Haji, Pemerintah Daerah bertanggung jawab: a. membentuk P3HD; b. melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan instansi terkait; c. menyediakan transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah; dan d. melaksanakan pemeriksaan kesehatan. (2) Pemerintah Daerah berwenang memberikan pembiayaan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang diberikan kewenangan oleh Walikota.
Koreksi Anda