Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah; b. Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah; c. Transportasi Jemaah Haji di Daerah; d. Istithaah Kesehatan Haji; dan e. Pembiayaan.
Koreksi Anda