Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
Teks Saat Ini
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai acuan dalam Pelayanan Jemaah Haji.
(2) Tujuan pengaturan pelayanan Jemaah Haji adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji agar dalam pelaksanaan Ibadah Haji berjalan
aman, tertib, lancar dan selamat sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
