Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. 4. Walikota adalah Walikota Surakarta. 5. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kota Surakarta. 6. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. 7. Jemaah Haji Daerah yang selanjutnya disebut Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta berangkat dari Kota Surakarta. 8. Pelayanan Jemaah Haji adalah pemberian layanan oleh Pemerintah Daerah kepada Jemaah Haji Daerah yang meliputi pelayanan kesehatan, transportasi, dan pendampingan dari Petugas Haji Daerah. 9. Transportasi Jemaah Haji di Daerah adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji dari daerah ke embarkasi dan pemulangan dari Debarkasi ke Daerah. 10. Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam. 11. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji dengan pesawat terbang. 12. Debarkasi adalah tempat pemulangan Jemaah Haji dari pesawat terbang. 13. Panitia Pemberangkatan dan Pemulangan Haji Daerah yang selanjutnya disingkat P3HD adalah panitia yang dibentuk oleh Walikota yang terdiri atas unsur Kantor Kementerian Agama, Perangkat Daerah terkait dan Kelompok Bimbingan Haji yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. 14. Petugas Haji Daerah adalah petugas haji yang ditetapkan oleh Walikota untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji di kloter, yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). 15. Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Daerah adalah Tim yang ditetapkan oleh Walikota menjalankan fungsi penyelenggaraan kesehatan Haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda