Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERSEROANTERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2017
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah berbentuk uang.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
