Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERSEROANTERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2017
Teks Saat Ini
Penganggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
