Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERSEROANTERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda