Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku dan dinyatakan sah. (2) Semua KTP-el yang berlaku seumur hidup dan mempunyai NIK yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku dan dinyatakan sah.
Koreksi Anda