Koreksi Pasal 105
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 10 TAHUN 2010TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Semua Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku dan dinyatakan sah.
(2) Semua KTP-el yang berlaku seumur hidup dan mempunyai NIK yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku dan dinyatakan sah.
Koreksi Anda
